infosatu - Wae Lolos 25/01/2022.
CIS Timor ( Circle of Imagine Society) Merupakan sebuah Lembaga Pemasyarakatan (LSM) yang berdiri tahun 1999 di Kupang
LSM tersebut melakukan Sosialisasi terkait penerimaan bantuan non-tunai pada tanggal 25/01/2022 bertempat di Kantor Desa Wae Lolos, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat. Langkah ini diambil guna merespon penyebaran virus Covid-19 varian baru, OMICRON.
Terdapat 14 desa di seluruh Manggarai Raya dan 4 Desa di Manggarai Barat yang masuk dalam kategori desa dengan warga yang layak mendapatkan bantuan Non-Tunai tersebut. Termasuk di dalamnya Adalah Desa Wisata, Desa Wae Lolos.
Sebelumnya, tim survey dari CIS Timor melakukan survey langsung ke masyarakat untuk mendapatkan data dari warga sebagai calon penerima bantuan.
Dalam rapat sosialisasi tersebut, Direktur CIS Timor memaparkan, bahwa dari hasil survey yang dilakukan oleh tim terdapat 75 Kepala keluarga di Desa Wae Lolos yang layak mendapatkan Bantuan tersebut.
"Setelah dilakukan survey dan melewati tahap seleksi, kami mengumpulkan data ada 75 KK yang layak mendapatkan Bantuan",tuturnya.
Langkah tersebut mendapat Apresiasi tinggi dari GERVINUS TONI, S.P.d, selaku kepala desa Wae Lolos.
"saya mewakili masyarakat Desa Wae Lolos, memberikan Aprisiasi yang sangat tinggi terhadap program dari CIS timor",Ujar Gervinus.
kepada infosatu.web.id mengatakan, Besaran Dana yang dapat diterima oleh masyarakat penerima bantuan adalah senilai, Rp.900.000,00 per Kepala Keluarga.
Hal itu disebutkan langsung oleh Direktur CIS Timor dalam sosialisasi tersebut.
"Terkait besaran dana yang diterima,setiap KK mendapatkan bantuan dana sebesar Rp.900.000,00",jelasnya.
Proses penarikan dana, dilaksanakan pada tanggal 27/01/2022 bertempat di kantor Pos Labuan Bajo pukul.09.00 pagi, dengan membawa berkas undangan dan voucher yang dibagikan oleh CIS timor ke setiap penerima.
Kemudian Direktur CIS Timor melanjutkan, Dana yang diterima WAJIB digunakan sesuai ketentuan. Dilarang keras menyalahgunakan Dana yang diterima.
"Dana yang diterima, harus dipergunakan sebaik mungkin dan wajib sesuai ketentuan CIS Timor. Tidak boleh digunakan untuk membeli minuman keras, Berjudi dan bentuk penyalahgunaan lainnya",ungkapnya.
Beliau kemudian dengan tegas melanjutkan apabila ditemukan ada penyalahgunaan maka akan diproses hukum.
"Apabila ditemukan penyalahgunaan dana, karena ini adalah salah satu bentuk respond penyebaran virus covid-19, maka kami akan proses hukum,"pungkasnya.
Credit - infosatu
Lokasi - kantor Desa Wae Lolos
Kepala Desa - Gervinus Toni, S.P.d