Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan dan Fungsi Hukum - Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum.
Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan
pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau
sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima
oleh semua pihak.
A. Pengertian Hukum
Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli
hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai
ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum
didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum ? Lalu
berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum ?
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru
saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal
atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa
itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam
pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya
dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Materi Hukum |
Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa
sesungguhnya hukum itu? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap. Hal
itu dikarenakan hukum memiliki pengertian yang luas. Banyak ahli hukum
memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu
pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang hukum itu.
Defenisi Hukum Menurut Para Ahli
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga
norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit
didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak
dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai
berikut :
1. Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953),
beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang
sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib
kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang
salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang
dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak
tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara
keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas
dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari
orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban
serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya
kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan.
Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi
pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan
sebagai berikut: Kumpulan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma
dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam
pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia
di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan
mendapatkan tata atau keadilan.
9. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Jadi, hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi
tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum
adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
B. Unsur-unsur Hukum
- Apabila kita lihat dari beberapa perumusan tentang berbagai pengertian hukum, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur :
- peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
- peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- peraturan itu bersifat memaksa; dan
- sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah
kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau
menaati kaidah-kaidah hukum itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup
kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah
hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi
dengan unsur memaksa.
Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah hukum akan
dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Sifat hukum yang demikian itu
menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu :
- adanya perintah dan atau larangan;
- perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang; dan
- adanya sanksi atau hukuman.
C. Ciri-Ciri Hukum
Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah
agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- Peraturan itu bersifat memaksa;
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
- Berisi perintah dan atau larangan; dan
- Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
D. Sifat Hukum
Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
Hukum
adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum
memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan
keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam
masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam
bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat
menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, sehingga membuat tidak adanya pengertian dari hukum yang memiliki satu arti.
Berikut ini adalah sifat dari hukum, sebagai berikut :
a. Besifat Mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai
peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di
masyarakat
b. Bersifat Memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan
dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini
dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg
melakukan pelanggaran terhadap hukum.
c. Bersifat Melindungi
Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk
melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi
antara berbagai kepentingan yg ada.
E. Tujuan Hukum
Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu
teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum
itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak.
Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan
dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi
sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum
adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi
jumlah yang terbesar.
Berikut adalah Tujuan Hukum :
- Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
- Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai;
- Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
- Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
- Sebagai sarana penggerak pembangunan; dan
- Sebagai fungsi kritis.
Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut :
1. Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada
setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi
hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil
dan apa yang tidak adil.
2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan
menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy
Bentham : 1990).
3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh
hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti:
kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang
merugikan (Van Apeldorn : 1958).
5. Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai
syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
6. Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban
ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono
Soekanto: 1978).
F. Fungsi Hukum
Apabila kita perhatikan definisi-definisi hukum
atau rumusan dari para sarjana hukum tersebut, pada dasarnya kita dapat
menemukan adanya unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan sifat hukum.
Adapun fungsi dari hukum adalah, sebagai berikut :
- Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
- Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia; dan
- Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara.
Fungsi dari hukum secara umum adalah :
- Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia;
- Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;
- Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);
- Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);
- Sebagai alat kritik (fungsi kritis); dan
- Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
Tugas dari Hukum adalah sebagai berikut :
- Menjamin adanya kepastian hukum;
- Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian; dan
- Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
ggdd
ReplyDeleteggdd
ReplyDelete